Komisi III DPR RI Merasa Dibohongi Mantan Kapolda Riau

25-10-2016 / KOMISI III

Komisi III DPR RI merasa dibohongi oleh Mantan Kapolda Riau, Brigjen Pol. Supriyanto terkait keluarnya SP3 (Surat penghentian penyidikan perkara) kasus Kebakaran Hutan dan lahan yang terjadi di provinsi tersebut. Hal tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI dengan Mantan Kapolda Riau, Irjen Pol. Dolly  Bambang Hermawan di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan Jakarta, Selasa (25/10/2016).
 

“Sebelumnya saat RDP dengan Kami (Komisi III-red) Mantan Kapolda Riau Supriyanto sempat memberikan keterangan bahwa keluarnya SP3 terhadap tersangka kasus kebakaran lahan dan hutan di Provinsi Riau beberapa waktu yang lalu ada terjadi pada masa kepemimpinan Kapolda Riau sebelumnya (Dolly Bambang H -red). Namun setelah hal itu ditanyakan kepada Kapolda sebelumnya, Dolly membantahnya. Jadi Kami merasa dibohongi,”ungkap anggota Komisi III DPR RI, Wenny Warouw.
 

Pada kesempatan itu Mantan Kapolda Riau sebelumnya, Dolly Bambang Hermawan menjelaskan bahwa dalam masa kepemimpinannya Polda Riau menangani 18 kasus kebakaran hutan dan lahan. Dari 18 kasus tersebut, tiga diantaranya telah diterbitkan SP3 oleh Polres Pelelawan, Riau, dua Kasus ditangani Polda Riau dan telah masuk proses peradilan.

 

Dua kasus tersebut dengan tersangka PT Langgam Inti HIbrido (LIH) dan PT PLM (Palm Lestari Makmur). Sementara tiga kasus yang telah diterbitkannya SP3 dengan tersangka KUD Bina Jaya Langgam, PT Bukit Raya Pelelawan dan PT Parawira. Terbitnya SP3 atas kasus tersebut, meski ditangani oleh Polres Pelelawan, namun sebagai bentuk pengawasan menurut Dolly, Polda Provinsi Riau juga telah melakukan gelar perkara.

 

“Berdasarkan masukan para ahli, yakni Prof Alfie dari USU, dan ahli lingkungan hidup (BLH-red),diketemukan kesimpulan bahwa apa yang dilakukan ketiga korporasi tersebut tidak cukup memenuhi unsur pidana. Dengan demikian layak diterbitkan SP3,”jelas Dolly dalam Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI.

 

Melihat dua penjelasan yang berbeda dari mantan dua Kapolda Riau tersebut, maka menurut Wenny Komisi III DPR akan segera mengundang kembali keduanya, namun dalam waktu dan kesempatan yang sama dengan didampingi oleh Kabareskrim Mabes Polri. Ia berharap dengan mengundang ketiganya akan ditemukan titik terang yang menjadi dasar terbitnya SP3 atas kasus Kebakaran Hutan dan lahan di Provinsi Riau.
 

“Kalau mau disebut dikonfrontir ya silahkan, namun yang pasti kami akan kembali mengundang kedua mantan Kapolda Riau ini secara bersamaan dengan didampingi oleh Kabareskrim. Tujuannya tidak lain adalah untuk memperoleh kejelasan dan kebenaran tentang kasus terbitnya SP3 beberapa waktu yang lalu. Jadi sangat jelas, ini untuk kebenaran,”pungkas Mantan Dir II Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri yang kini menjadi Politisi dari Fraksi Partai Gerinda. (ayu). foto : arief/hr.

BERITA TERKAIT
Legislator Nilai Penegakan Hukum Meningkat, Dorong Transparansi & Perlindungan Masyarakat
15-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menilai penegakan hukum di tanah air telah menunjukkan perkembangan signifikan,...
Vonis Mati Kompol Satria dalam Kasus Narkoba Momentum Reformasi di Internal POLRI
14-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez menilai putusan vonis mati terhadap mantan Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Satria...
Anggota Komisi III: Jangan Hilangkan Kesakralan HUT RI karena Polemik Bendera One Piece
07-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta semua pihak untuk mengedepankan paradigma konstruktif dalam menyikapi polemik pengibaran...
Libatkan Tim Ahli Independen dan Akuntabel dalam Audit Bukti Kasus Kematian Diplomat Muda
05-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mendorong agar ada audit forensik digital terhadap seluruh bukti CCTV...